Kejaksaan Negeri Luwu Timur Gelar Kampanye Anti Korupsi ke Desa-Desa Guna Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Penerangan dan Penyuluhan Hukum Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur melaksanakan kampanye anti korupsi kepada Perangkat desa se-Kecamatan Nuha.

Kegiatan kali ini berlangsung di Hotel Mireya Desa Sorowako.(08/11/2024) yang diikuti oleh Perwakilan masing-masing desa di Kecamatan Nuha yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi serta BPD.

Kampanye anti korupsi tahun ini terlebih dahulu menyasar  kepada Perangkat desa sebelum nantinya akan berkembang kepada masyarakat serta Perangkat daerah.

Diketahui, rangkaian kampanye anti korupsi tersebut dimulai dengan memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat Desa se-Kecamatan Nuha.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Kasubsi I Intelijen Fajriansyah Wirautama Nur, S.H serta Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Vanny Ritasari.

Sementara itu, Penkum Kejari Luwu Timur memberikan materi dengan Tema “ Membangun Kesadaran Hukum Di Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa”.

“Dengan menyasar Perangkat desa kami berharap meningkatkannya kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan tindakan korupsi dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran desa,

“hususnya desa merupakan salah satu pondasi suksesnya penyelenggaraan Pembangunan Nasional sehingga pentingnya peran desa dalam kemajuan suatu daerah,” Pungkas Kepala Seksi Intelijen Bara Mantio Irsahara, S.H, M.H dalam keterangannya.

Bara juga menyampaikan, bahwa penting bagi Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam memberikan Penerangan dan Penyuluhan hukum bagi perangkat desa.

“Kita sebagai aparatur penegak hukum sudah sepatutnya tidak hanya melakukan tindakan represif berupa penindakan pelanggaran hukum, tapi bagaimana kita mampu melakukan Tindakan preventif atau pencegahan dengan mengedukasi perangkat desa kita” ujar Bara.

Menurutnya hal tersebut sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia sebagaimana disampaikan dalam rapat Pimpinan Nasional bersama dengan Forum Komunikasi pimpinan daerah yang berlangsung di Sentul 07 November Lalu.

Jaksa Agung menyampaikan agar setelah adanya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, Kejaksaan juga harus hadir memperbaiki system yang ada sehingga tidak terulangnya tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa ataupun perangkat daerah.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur mengemas kegiatan tersebut dalam komunikasi dua arah sehingga setelah dipaparkan materi mengenai peraturan pengelolaan keuangan serta potensi penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa, Jaksa Pemateri juga membuka sesi tanya jawab bagi peserta.

Antusias peserta begitu terlihat pada saat dibuka sesi tanya jawab tersebut dilihat dengan banyaknya pertanyaan yang ditanyakan kepada pemateri.
Dalam kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga menyampaikan berubahnya Institusi ini sebagai Lembaga Penegakan Hukum yang Humanis namun tetap tegas dalam penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui program Jaksa Garda Desa menjadi wadah untuk melakukan pendampingan, konsultasi, pengawasan bagi pengelolaan keuangan di desa dan sekaligus penindakan terhadap pelanggaran yang ada.

Selain dilaksanakan penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga membagikan sejumlah Pamflet, stiker dan banner untuk di bagikan masing-masing desa Kepada masyarakat agar masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan tindak pidana korupsi di sekitarnya.

Pada akhir acara, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga melakukan Soft Launching Program “Jamil Jaga Desa” atau Jaksa Malili Garda Desa.

Program tersebut merupakan optimalisasi dari Program Jaga Desa yang merupakan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia yang merupakan salah satu inisiasi peserta latihan dasar CPNS Andi Nanda Rahmi, S.H yang merupakan Calon Jaksa di bidang Intelijen  Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Nantinya Jamil Jaga Desa dapat menjadi wadah digital pelaksanaan Program Jaga Desa, program ini nantinya akan tayang pada website Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan diharapkan dapat menjadikan sarana yang baik bagi desa untuk bertanya, konsultasi maupun mengenal peraturan mengenai desa serta pengelolaan desa.

“Ada fitur pendaftaran kunjungan, Kumpulan peraturan dan publikasi potensi desa binaan “ Ucap Andi Nanda Rahmi selaku pelaksana program Jamil Jaga Desa.

Salah satu peserta, Hardiana yang merupakan Sekretaris Desa, mengungkapkan apresiasinya atas kegiatan ini.

“Acara ini sangat bermanfaat bagi kami, karena menambah wawasan dan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya menjalankan tugas dengan integritas,” katanya.

Melalui kegiatan ini,Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap perangkat desa semakin teredukasi untuk mengelola anggaran secara transparan dan efisien, demi tercapainya pemerintahan desa yang bersih dan melayani.lap Masding.