LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan sungai lemolengko di Desa Matano Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Luwu Timur.
Pada hari Selasa, 30 April 2024 sekitar Pukul 17.00 WITA Kejaksaan Negeri Luwu Timur setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara penetapan Tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan status 2 (dua) orang saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-932/P.4.36/Fd.1/4/2024 Tanggal 30 April 2024 atas nama tersangka inisial AG dan 930/P.4.36/Fd.1/4/2024 Tanggal 30 April 2024 atas nama tersangka inisial TWK.
Hal itu disampaikan Mantan Penyidik KPK RI dan juga Mantan Wartawan Senior yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr.Yadyn,S.H.,MH mengatakan, bahwa Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Luwu Timur kini menetapkan 2 orang tersangka.
“Dalam pemanggilan terhadap 2 (dua) orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai Tersangka yaitu AG dan TWK dalam rangka pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko Tahun Anggaran 2022,”kata Yadyn.
Adapun tersangka TWK merupakan selaku Direktur CV.Tujuh Lima Lima yang memenangkan tender Proyek Pembangunan Sungai Lemolengko Desa Matano Tahun Anggaran 2020 tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati melainkan pekerjaan tersebut disubkontrakan atau meminjam Perusahaan miliknya kepada Tersangka AG yang dalam proses pelaksanaanya tidak tercapai progres pekerjaan sesuai dengan kontrak sehingga terdapat pembayaran yang melebihi realisasi fisik pekerjaan yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
“Akibat perbuatan Kedua Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.766.029.807,27 (tujuh ratus enam puluh enam juta dua puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) berdasarkan Laporn Hasil Pemeriksaan (LHP) Perhitungan Kerugian Negara atas Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan S.Lemolengko di Desa Matano T.A 2020 Nomor : 700.04/1349/B.5/ITPROV Tanggal 26 Maret 2024 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,”ujarnya.
Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
“Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para Tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Kedua Tersangka sejak hari ini tanggal 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Titipan Polres Luwu Timur, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Nomor : PRINT- 254/P.4.36/Fd.1/4/2024 dan Nomor : PRINT- 253/P.4.36/Fd.1/4/2024 tanggal 30 April 2024,”ujarnya.
Yadyn juga menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Dr.Yadyn,S.H.,MH.
Jaksa Utama Pratama.