Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP Kesetaraan PKBM Alam Semesta

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM-Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu pada Kamis, 23 Oktober 2025, secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) untuk Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta.

Ketiga tersangka tersebut adalah MH (Ketua), NP (Bendahara), dan A (Sekretaris) PKBM Alam Semesta.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait pengelolaan dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 1.169.301.600,- (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara subsidair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.lap Masding.

Tinggalkan Balasan