Kejari Luwu Timur Musnahkan 101 Gram Sabu dan Barang Bukti Kejahatan Lainnya

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (26/11/2025).

Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut, dengan fokus utama pada pemberantasan narkotika.

Plt Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejari Lutim, Andi Zainal, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juli hingga November 2025.

“Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Total sabu yang dimusnahkan mencapai 101,1 gram.

Selain narkotika, Kejari Luwu Timur juga memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan lainnya, seperti senjata tajam (parang dan badik), handphone, tas, pakaian (baju, celana), dan sandal.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai dengan jenis barang bukti.

Narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender, sementara senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Pakaian, tas, dan dompet dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam dua wadah.

Keunikan metode pemusnahan ini, terutama penggunaan blender untuk narkotika dan gerinda untuk senjata tajam, menarik perhatian.

Hal ini menunjukkan upaya Kejari Luwu Timur untuk memastikan bahwa barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Perwira Penghubung Luwu Timur, Kepala Bea dan Cukai Malili, Asisten Pembangunan, Kabag Kesra, serta personel Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan kejahatan di wilayah Luwu Timur.

“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban,”ujarnya. Lap Tim