LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Kepala UPTD SDN 270 Matompi, Kecamatan Towuti ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Luwu Timur.
Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh. Taufik mengungkapkan bahwa, penetapan tersangka terhadap AB (46) selaku Kepala UPTD SDN 270 Matompi setelah melalui proses penyelidikan hingga tahap penyidikan sejak tanggal 03 Juli 2023.
AB ditetapkan tersangka pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 oleh penyidik setelah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024.
“ Laporannya sejak bulan Juli 2023 lalu, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga ke tahap penyidikan dan gelar perkara, selanjutnya AB ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan,” Kata Bripka Muh. Taufik, Selasa 6/3/2024.
AB dilaporkan oleh HA (43) atas dugaan pemalsuan dokumen atau surat keterangan lulus sekolah sebagai syarat AF untuk menjadi Calon Kepala Desa.
“ AB ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) KUH. Pidana jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH. Pindana,” Ungkap Bripka Muh. Taufik. Lap Tim.