Wajo  

Komisi I DPRD Wajo Desak Eksekutif Menyelesaikan Persoalan Batas Desa

WAJO, SINYALTAJAM.com – Komisi I DPRD Wajo menawarkan beberapa alternatif solusi untuk menyelesaikan masalah mengatasi batas desa yang terjadi antara Desa Mattirowalie dan Desa Anabanuange.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dengan pihak terkait di Kantor DPRD Wajo, Selasa, 4 Februari 2025.

Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A. Timbang, menargetkan penyelesaian masalah batas desa dapat terealisasi tahun ini.

Solusi yang ditawarkan yakni pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) yang di dalamnya melibatkan pihak terkait. Tim ini bertugas untuk menyelesaikan permasalahan batas desa yang sampai saat ini belum mencapai titik temu.

“Kita berharap persoalan batas desa ini bisa teratasi secepatnya agar persoalan yang sama tidak terjadi lagi di depannya,” ucap Amshar A. Timbang.

Sementara itu, Amran dari Komisi I menyampaikan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara komprehensif dan tuntas.

Dalam RDP tersebut, Komisi I merekomendasikan penyelesaian penyelesaian batas desa, yakni Pemda Wajo segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk penyelesaian batas desa serta mengalokasikan anggaran untuk pengukuran dan penentuan batas wilayah.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Amshar A. Timbang, didampingi Sekretaris Komisi I, Ibnu Hajar, serta anggota Komisi I, Amran, Andi Tri Sakti, dan Andi Muh. Akbar Alfajri.

Dari pihak eksekutif hadir Asisten I Sekda Wajo, Plt. Kadis PMD, Bagian Pemerintahan Setda Wajo, Bagian Hukum Setda Wajo, serta pihak BPN, Kepala Desa Mattirowalie, Sekdes Anabanuange, dan LMR RI. (Andi bur)