Konsultasi Pansus DPRD Luwu Timur di BRIN: Dorong Peningkatan Daya Saing Daerah

“Baca Berita" www.sinyaltajam.com

JAKARTA, SINYALTAJAM. COM – 27 Mei 2025 Pansus DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan konsultasi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta Pusat terkait Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inovasi Daerah.

Konsultasi yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Firman Udding, S.IP., MP, dan diikuti 11 anggota DPRD dari berbagai fraksi, diterima oleh Moch Nurhasim, S.IP., M.Si, Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah BRIN.

Pertemuan difokuskan pada upaya peningkatan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Luwu Timur yang saat ini masih berada di angka 3.01.

Diskusi meliputi beberapa poin penting, antara lain:

Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA): Perda kelembagaan dan Perbup terkait, telah disusun sejak 2023 dan 2024, namun pembentukan BRIDA masih perlu dikaji lebih lanjut.

Penyusunan RIPJPID (2025-2029): Dokumen Rencana Induk Peta Jalan dan Pemajuan Iptek di Daerah sedang disusun oleh Bapelitbangda Luwu Timur, melibatkan tenaga ahli akademisi,

Dengan tujuan untuk mengidentifikasi produk unggulan daerah dan permasalahan yang dihadapi guna merumuskan rencana aksi selama lima tahun ke depan.

Kerjasama BRIN-Pemda Luwu Timur: BRIN menawarkan peluang kerjasama melalui MoU dengan Pemda Luwu Timur dan universitas terkait, untuk saling melengkapi program dan kegiatan,

Ranperda Inovasi Daerah: Perda ini akan menjadi payung hukum bagi inovasi daerah, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, insentif, perlindungan, dan evaluasi keberlanjutan inovasi. BRIN siap mendukung komunikasi tematik dengan stakeholder Luwu Timur dalam penyusunan perda ini.

Definisi Inovasi Daerah: Inovasi daerah diartikan sebagai pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, efektivitas, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.

Konsultasi ini, kata Firman diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan Ranperda Inovasi Daerah dan meningkatkan daya saing Kabupaten Luwu Timur.

“Dengan adanya perubahan nomenklatur dari Bapelitbangda ke Bapperida, dimana sejak tahun 2023 sudah ada Perda dan Tahun 2024 dan sudah terbit Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan perubahan tersebut,

” Namun sampai saat ini Bapelitbangda belum ada pengukuhan, karena menurut BKPSDM, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh daerah Badan Perencanaan Pembangunan RIset dan Inovasi Daerah (Bapperida),” jelas Firman.

Kegiatan Konsultasi ini juga dihadiri oleh Bapelitbangda Luwu Timur, diwakili oleh Kabid Litbang Ainuddin, S.ST., M.Si, menjadi inisiator Ranperda Inovasi Daerah. Hadir pula perwakilan dari Dinas Perkimtan dan Dinas Kominfo. lap Masding.

Tinggalkan Balasan