KPU Luwu Timur Musnahkan 178.553 Lembar Surat Suara Rusak dan Berkelebihan

LUTIM. SINYALTAJAM. COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan sebanyak 178.553 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan berkelebihan.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan di gudang logistik KPU Luwu Timur, jalan Soekarno-Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (13/2/2024) malam.

Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Luwu Timur, Guntur Hafid, Bawaslu Luwu Timur, Dandim 1403 Palopo, Dirpamobvit Polda Sulsel, Kapolres Luwu Timur, dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Kepala Kesbangpol Luwu Timur, Guntur Hafid, mengatakan pemusnahan surat suara yang rusak dan berkelebihan merupakan hal yang wajib dilakukan.

“Pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Ini sangat baik, sehingga publik dapat menyaksikan secara langsung jika tidak ada lagi kelebihan surat suara,” kata Guntur.

Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, menjelaskan rincian surat suara yang dimusnahkan.

“Surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 700 lembar, surat suara anggota DPR RI sebanyak 2.964 lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi sebanyak 126.552 lembar,” ujar Irfan.

Untuk surat suara DPRD Kabupaten, yang rusak maupun lebih, tercatat sebagai berikut:

– Dapil 1: 27.950 lembar PSU sebanyak 828 lembar
– Dapil 2: 2.369 lembar PSU sebanyak 116 lembar
– Dapil 3: 16.395 lembar PSU sebanyak 158 lembar
– Dapil 4: 136 lembar PSU sebanyak 5 lembar
– Dapil 5: 276 lembar PSU sebanyak 2 lembar

“Surat suara anggota DPD sebanyak 102 lembar,” tutup Irfan.

Pemusnahan surat suara ini merupakan salah satu upaya KPU Luwu Timur untuk memastikan proses Pemilu 2024 berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.