Hukum  

Kuasa Pelapor Garin Bulo Nilai Somasi Petrus Ferdinand Tidak Cermat

Lokasi Objek Sengketa Lahan Garin Bulo-Petrus Ferdinand. Tampak Rustan Serawak, S.Sos, Kuasa Pelapor Garin Bulo (kanan). (dok.mael)

MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Gayung bersambut, setelah menerima somasi yang dilayangkan Petrus Ferdinand Patanggu kepada Garin Bulo tanggal 29 Oktober 2025 terkait Pemasangan Papan Bicara di atas tanah objek sengketa antara Garin Bulo-Petrus Ferdinand yang terletak di Jl. Diponegoro 94 atau Jalan Poros Palopo (JAPAL), Rantepao, Toraja Utara, Rustan Serawak, S.Sos selaku Kuasa Pelapor Garin Bulo memberi tanggapan tertulis.

Dalam tanggapannya tanggal 30 Oktober 2025 ditujukan kepada Petrus Ferdinand, Rustan Serawak memberi jawaban, antara lain, bahwa Garin Bulo sama sekali tidak memasuki pekarangan atau halaman dari objek dimaksud sehingga tidak dapat dianggap melanggar hukum. Justru sebaliknya, pemasangan papan bicara itu dianggap sah karena telah sesuai Putusan No. 270 PK/Pdt/2011 dan Putusan No. 299 K/Pid/1999, bukan Putusan No. 238 PK/Pdt/2011 seperti dimaksud dalam Surat Somasi Petrus Ferdinand.

Soal Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 284 dengan tanah seluas 144 M2 yang diklaim Petrus Ferdinand sebagai miliknya, Rustan mempersilahkan untuk membuktikan keabsahanya. Karena siapa yang mendalilkan yang membuktikan. Selanjutnya, kata Rustan, berdasarkan Putusan No. 243 K/2019 dan Berita Acara Pengosongan Lahan No. 8/Pen.Pdt Eks/2024/PN.Mak jelas tanah yang dimohonkan eksekusi seluas 265 M2.

Dengan demikian, tanah dimana di atasnya telah berdiri papan bicara adalah sah milik Garin Bulo. Sebaliknya, Petrus Ferdinand tidak berhak sama sekali melarang Garin Bulo melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di atas lahan atau pekarangan dimaksud. Karena itu, tambah Rustan dalam suratnya, dalam jangka waktu 2×24 jam, Petrus Ferdinand diminta menyingkirkan batu bata dan gerobak serta larangan parkir kendaraan dalam lokasi milik Garin Bulo tersebut. Bahkan jika yang bersangkutan masih juga melakukan somasi, tegas Rustan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melapor ke pihak berwenang.

“Seharusnya Petrus lebih cermat membaca putusan itu. Putusan itu kan jelas PK. Kemudian kaitan dengan papan bicara itu menyangkut tanah yang luasnya 144 M2. Jangan hanya mendengar informasi sepihak. ini kan mensomasi saja sudah salah. Somasinya saya lihat salah. Hanya tanah SHM 284 luasnya 144 M2 belum pernah diperkarakan oleh dia. Inilah karena tidak cermat sehingga ada kesalahan dalam menafsirkan papan bicara,” terang Rustan lantang. (mael)