LUTRA, SINYALTAJAM.com — Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Indriani, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 160 Kepala Desa di Luwu Utara, di Hotel Bukit Indah, Kecamatan Masamba, Senin (01/07/2024).
Dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut, dari total 166 kepala desa, ada 6 desa yang tidak terkukuhkan dikarenakan 2 di antaranya meninggal dunia, dan 4 desa dalam kondisi PAW (Pergantian Antar Waktu) disebabkan mengundurkan diri atas pencalonan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara.
Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Indriani, dalam kesempatannya menyebutkan bahwa atas nama pemerintah Kabupaten Luwu Utara, saya menyampaikan selamat atas penambahan masa jabatan masa periode Tahun 2022-2030.
“Berdasarkan SK yang sudah dibacakan, ada 160 Kades dari total 166 Kades. Dalam hal ini, ada 4 kepala desa yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dan 2 di antaranya meninggal dunia.”
Ia juga menyebutkan bahwa apa yang saya lakukan hari ini adalah tindak lanjut dari penetapan perpanjangan masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jadi, saya perlu ingatkan kepada para kepala desa yang dikukuhkan hari ini agar kiranya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Kepala desa adalah pimpinan tertinggi dari level desa untuk menentukan masa depan warga masyarakatnya,” ucap Indah Putri Indriani.
Bupati Luwu Utara ini juga menyebutkan bahwa posisi kepala desalah yang sangat dekat dengan masyarakat untuk menjembatani masyarakat ke dinas terkait, bahkan sampai ke Bupati, menyikapi persoalan yang terjadi di daerah masing-masing.
“Tantangan kita ke depan tak lain dan tak bukan adalah masalah perekonomian global, jadi kami berharap dengan ditambahkannya masa jabatan para kepala desa mampu berinovasi demi memajukan serta menyejahterakan masyarakatnya,” pungkasnya.