Lakukan Pemusnahan Barang Bukti di TPU, Kejari Lutim: Salah Satu Bentuk Komitmen Penegakan Hukum

LUTIM, SINYALTAJAM.com —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum (incracht) periode perkara Juli sampai Desember Tahun 2024. Senin, (09/12/2024).

Berikut adalah susunan yang telah diperbaiki dan lebih rapi untuk laporan barang bukti yang dimusnahkan:

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus yang telah diselesaikan secara hukum, dengan rincian sebagai berikut:

  1. 118,1666 gram sabu-sabu
  2. 379,6363 gram ganja
  3. 7.062 butir obat-obatan berbagai merek
  4. 3 buah senjata tajam
  5. 45 buah pakaian
  6. 3 buah handphone (merek Oppo, Nokia, dan Vivo)
  7. 6 buah korek api
  8. 5 ball dan 31 sachet kosong
  9. 8 buah sendok sabu
  10. 9 buah set bong
  11. 20 buah set pireks kaca
  12. 2 buah dompet
  13. 16 buah pipet plastik
  14. 3 buah gunting
  15. 1 buah batu

Barang bukti tersebut berasal dari 57 perkara, yang terdiri dari:

  • 7 perkara Oharda
  • 17 perkara Kamnegtibum
  • 33 perkara narkotika

Kajari Lutim, Budi Nugraha S.H, M.H, dalam sambutannya menyatakan, pemusnahan barang bukti ini disusun sebagai salah satu rangkaian pelaksanaan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.

“Pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap, dan ini merupakan salah satu bentu komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam menegakka hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat, dan pemusnahan ini didominasi oleh tindak pidana narkotika serta kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.

Dijelaskan pula, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pembakaran untuk barang-barang yang dapat dibakar dan pemotongan atau penghancuran bagi barang yang tidak dapat dibakar, serta untuk barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender pakai cairan kimia.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi dan tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” ujar Kajari Budi Nugroho.

Kejari berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal.

Pihaknya juga akan terus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, Forkopimda, DPRD, dan lainnya untuk memerangi tindak pidana peredaran narkoba, kejahatan kekerasan seksual pada anak, serta menjaga keamanan di wilayah Luwu Timur.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam acara ini dan mendukung upaya penegakan hukum di Lutim, semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menjadi motivasi bagi semua untuk terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri Forkopimda, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait dan rekan media se- Lutim.

lap masding.