LUTIM.SINYALTAJAM.COM– Polres Luwu Timur menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan merilis capaian pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2025 dan awal tahun 2026. Hasilnya mencengangkan!
Dalam konfresi press di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Selasa (10/2/2026), diungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, polisi berhasil mengamankan 139 pelaku narkoba, terdiri dari 132 laki-laki dan 7 perempuan, dengan total 105 laporan polisi.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, menjelaskan bahwa dari total perkara yang ditangani, sebanyak 99 kasus telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 300,87 gram sabu, 38,21 gram tembakau sintetis (sinte), 11.945 butir obat jenis THD, serta 1.109 butir obat jenis Tramadol,” ungkap AKP Nasruddin.
Komitmen pemberantasan narkoba juga berlanjut di awal tahun 2026. Sejak 1 Januari hingga 8 Februari 2026, Satresnarkoba kembali mengamankan 12 pelaku, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan, dengan 10 laporan polisi. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 9,608 gram sabu.
Efek Jera dan Dampak Positif
Lebih dari sekadar angka, AKP Nasruddin memaparkan dampak positif pemberantasan narkoba terhadap masyarakat. Dengan estimasi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, aparat penegak hukum diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.008 jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp24,06 miliar dari total sabu yang diamankan sepanjang 2025.
Selain itu, aparat juga berhasil menyelamatkan sekitar 6.242 jiwa dari tembakau sintetis, 2.986 jiwa dari obat jenis THD, dan 5.540 jiwa dari Tramadol.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Para pelaku yang diamankan berasal dari berbagai kecamatan di Luwu Timur, dengan modus operandi umumnya membeli sabu dalam jumlah besar untuk dikonsumsi sendiri maupun diedarkan kembali.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf a dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas AKP Nasruddin.
Dengan capaian ini, Polres Luwu Timur mengirimkan pesan tegas kepada para pengedar dan pengguna narkoba bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka di wilayah hukum Luwu Timur. Tim












