LUTRA. SINYALTAJAM. COM – Pendapatan asli daerah ( PAD ) Kabupaten Luwu Utara ‘ di sektor pertambangan galian golongan C ‘ jebol , disebabkan mahalnya biaya serta sulitnya pengurusan izin tambang galian C tersebut, sehingga merugikan pendapatan keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara , itu akibat regulasi penerbitan izin tambang galian golongan C ‘ dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Sul-Sel),”kata Almarwan, ( 11 april 2025 ).
Menurut Almarwan Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, peraturan atau kebijakan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan , tentang penerbitan IZIN tambang Galian Golongan C ‘ kurang memihak ke pada pembangunan atau pendapatan asli daerah (PAD ) Kabupaten Luwu Utara’ yang dapat menunjang percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Luwu Utara . Mengapa ?, karena mahalnya serta sulitnya masyarakat mendapatkan Izin tambang galian golongan C tersebut, dari Pemerintah , “tandas’nya.
“Selain sulit mendapatkan izin tambang galian C ‘ juga terlalu mahalnya biaya pengurusan izin tambang tersebut , yang menyebabkan sebagian besar pengusaha tambang galian golongan C ‘ di Kabupaten Luwu Utara ‘ nekad melakukan penambangan secara ilegal . Dan APH’pun terkesan tutup mata melihat maraknya tambang ilegal galian golongan C , di Kabupaten Luwu utara .
“Tak terhindar , terjadi tumpang tindih di pihak pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara, dalam melakukan pembangunan di bidang kontruksi .
“Aturan pemerintah mewajibkan, kepala Daerah dan para Kepala Desa melaksanakan pembangunan selama lima tahun yakni satu periode , sehingga dengan terpaksa Kepala Daerah, seperti Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melakukan pembangunan dengan menggunakan material sebagian besar bersumber dari tambang galian golongan C yang ilegal.
“Kemudian dari pada itu , pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara telah mengalami banyak kerugian di dalam pengelolaan sumber daya alam , akibat maraknya tambang-tambang ilegal tersebut, yang akhirnya kemudian menyebabkan jebolnya pendapatan asli daerah ( PAD ) Kabupaten Luwu Utara , yang berdampak buruk pada pendapatan keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara.
“Dan beberapa bulan yang lalu, wakil ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara KAREMUDDIN , juga mengatakan di sala satu media online, bahwa , akibat tambang ilegal Golongan C , Luwu Utara kebobolan PAD’nya sampai pada 70% , kata beliau.
“Maka dari itu kami dari Forum Komunikasi LSM-PERS Kabupaten Luwu Utara , meminta kepada pihak yang berwenang yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan , untuk segera mengalihkan pengurusan penerbitan izin usaha tambang galian golongan C tersebut , dari provinsi ke kabupaten untuk kepentingan pembangunan di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota , terkhusus di Kabupaten Luwu Utara demi kesejahteraan masyarakat Luwu Utara .”tegas Almarwan. Lap . Zakaria