Mahkamah Partai NasDem Intervensi PAW DPRD Luwu Timur, Minta Pimpinan DPRD Hentikan Proses HM Siddiq BM

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

LUTIM.SINYALTAJAM .COM – Mahkamah Partai NasDem secara resmi meminta Pimpinan DPRD Luwu Timur untuk menghentikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap HM Siddiq BM. Permintaan ini tertuang dalam surat resmi Mahkamah Partai NasDem Nomor: 15/SIP-MPN/XI/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai NasDem, Abdul Malik, dan Sekretaris Mahkamah Partai NasDem, Regginaldo Sultan, di Jakarta pada 3 Desember 2025.

Alasan Mahkamah Partai NasDem mengeluarkan surat ini adalah karena HM Siddiq BM mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Partai sebelumnya dengan nomor perkara 6/MPN/DPRD/X/2025. Saat ini, permohonan PK tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.

“Selanjutnya kami mohon pimpinan DPRD Lutim untuk tidak melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Partai Nasdem,” demikian bunyi surat pemberitahuan tersebut.

Keputusan Mahkamah Partai ini disambut baik oleh konstituen HM Siddiq BM. Mereka berharap Mahkamah Partai dapat memberikan keputusan yang adil, mengingat selama ini HM Siddiq BM dinilai mampu menjadi perwakilan rakyat yang efektif di lembaga legislatif.

“Kami tidak tahu soal AD/ART Partai NasDem. Yang kami tahu, apa yang dilakukan Aji Siddiq selama ini sangat mewakili kepentingan kami sebagai masyarakat,” ujar Muli, seorang warga Kecamatan Malili.

Muli dan konstituen lainnya berharap agar permohonan PK yang diajukan HM Siddiq BM dapat dikabulkan. “Kami semua doakan Aji. Kita sama-sama berjuang,” pungkasnya dengan mata berkaca-kaca, menunjukkan dukungan yang kuat terhadap HM Siddiq BM.

Surat Mahkamah Partai NasDem ini tentu akan menimbulkan dinamika baru dalam proses PAW HM Siddiq BM di DPRD Luwu Timur. Pimpinan DPRD kini dihadapkan pada pilihan sulit antara menjalankan putusan Mahkamah Partai sebelumnya atau menunda proses PAW hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Partai NasDem.