Malili, SINYALTAJAM . COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai amanah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB. Salah satu metode pengawasan yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan uji petik.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Luwu Timur Sulkifli, mengatakan pengawasan uji petik ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan prinsip penyelenggaraan PDPB benar-benar terpenuhi. “PDPB bertujuan memelihara data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” ujarnya.
Sulkifli menerangkan uji petik adalah salah satu metode pengawasan data pemilih di lapangan sebagai upaya mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat yang bersumber dari hasil pengawasan pada pemilu atau pemilihan terakhir, lembaga yang berwenang, KPU, serta laporan/pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu. “Kami ingin memastikan data pemilih valid, mutakhir, dan sesuai fakta di lapangan,”ungkapnya.
Kegiatan uji petik yang dilaksanakan pada Selasa, (5/8/2025) ini menyasar tiga desa di Kecamatan Wasuponda, yakni Tabarano, Ledu-Ledu, dan Wasuponda. Pengawasan difokuskan pada verifikasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk menguji kevalidan data, baik secara de facto maupun de jure.
Tak hanya itu, didampingi Tim Pengawasan Bawaslu, Sulkifli juga mengajak Pemerintah Desa untuk terlibat dalam memperkuat pengawasan partisipatif. “Peran masyarakat dan pemerintah desa dinilai sangat penting dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan demi mewujudkan prinsip penyelenggaraan Pemilu,”tutup pria kelahiran Balantang itu. Tim