MAKASSAR.SINYALTAJAM.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan menyerahkan berkas administratif ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulsel, Kamis (30/4/2026).
Pengajuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, bersama jajaran pengurus wilayah. Turut mendampingi Sekretaris Muhammad Zynur, Wakil Sekretaris Samila Ahmad Rejo dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy. Hadir pula Ketua DPW Muda Bergerak Sulsel, Muh Alief, sebagai representasi organisasi sayap partai.
Rombongan membawa satu kontainer berisi dokumen administratif yang mencakup struktur kepengurusan dari tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di kecamatan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di kabupaten/kota, hingga dokumen DPW tingkat provinsi.
Berkas tersebut diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Demson dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli.
Asri Tadda mengatakan, penyerahan berkas ini merupakan tahapan penting dalam proses memperoleh legalitas partai secara nasional.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami secara resmi menyerahkan berkas administrasi sebagai syarat mendapatkan SKT sekaligus bagian dari tahapan pendaftaran badan hukum partai politik di tingkat pusat,” ujarnya usai penyerahan.
Ia menjelaskan, dokumen yang diserahkan meliputi surat keputusan kepengurusan di seluruh tingkatan, dokumen pernyataan dan fotokopi KTP pengurus, hingga surat keterangan domisili kantor sekretariat di tingkat DPC, DPD, dan DPW.
Selain itu, pihaknya juga melampirkan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di masing-masing kabupaten/kota serta tingkat provinsi.
Asri menambahkan, secara administratif pihaknya telah memenuhi ketentuan minimal pembentukan partai politik, yakni 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.
“Di Sulsel, kami menyerahkan berkas dari 18 DPD kabupaten/kota dan 118 DPC kecamatan untuk diverifikasi oleh Kanwil Kemenkum,” jelasnya.
Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen yang diajukan.
“Sudah menjadi tugas kami untuk menerima dan memverifikasi berkas partai politik yang akan mendaftarkan badan hukum. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tidak ada alasan untuk menunda penerbitan SKT,” kata Andi Basmal.
Proses verifikasi ini menjadi tahapan krusial sebelum Partai Gerakan Rakyat yang dideklarasikan 18 Januari 2026 lalu dapat melanjutkan pendaftaran badan hukum ke Kementerian Hukum RI di tingkat pusat sebagai partai politik resmi. (Tim)












