BONE. SINYALTAJAM . COM – Ada kabar gembira bagi seluruh pelanggan PDAM Bone. Pasalnya, Perusahaan Daerah (Perumda) yang kini berganti nama menjadi Perumda Air Minum Wae Manurung ini bakal membebaskan denda bagi pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran air.
Kebijakan ini dilakukan oleh pihak direksi dalam rangka menyambut dan ikut memeriahkan perayaan Hari Hari Jadi Bone (HJB) ke 695 yang jatuh pada tanggal, 6 April 2025.
Menurut, Direktur Utama PDAM Bone, Muh.Bahtiar Sairing melalui Kasubag. Umum, Eddy, untuk meringankan beban pelanggan yang menunggak, maka Perumda Air Minum Wae Manurung melakukan penghapusan seluruh denda tunggakan air bagi semua pelanggan yang membayar pada periode yang telah ditentukan.
“Jadi pembebasan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem, jadi tidak perlu lagi ada pengajuan dari pelanggan,” jelas Edy, saat dihubungi via telpon Senin (10/3/25).
Dia menambahkan, bagi pelanggan yang memiliki tunggakan dan membayar tagihan rekening air pada periode penghapusan denda, maka pelanggan tersebut hanya perlu membayar tagihan pokok yang tertera di rekening atau tampa denda.
Adapun periode pembayaran untuk penghapusan denda tunggakan PDAM berlangsung mulai tanggal 15 Maret hingga 30 April 2025. (Cal)