LUTIM . SINYALTAJAM. COM – Bea Cukai Malili Kamis (05/06) melaksanakan Operasi Gurita 2025 dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal di 3 Kabupaten pada pekan pertama Bulan Juni 2025.
Budiardy Sirenden, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Malili mengatakan bahwa Operasi Gurita merupakan momentum bersama untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai wilayah.
“Operasi Gurita merupakan kegiatan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh satuan kerja Bea Cukai di seluruh Indonesia sebagai pengejawantahan fungsi community protector,”ujarnya.
Bea Cukai Malili menurunkan 2 tim masing-masing di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, serta Kabupaten Luwu Timur, dalam rangka memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif peredaran BKC Ilegal.
Di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, petugas mengunjungi beberapa Pasar Tradisional seperti Pasar Lamasi, Pasar Rakyat Bua, dan Pasar Sentral Suli. Sementara itu, di Kabupaten Luwu Timur petugas mengunjungi dan memeriksa beberapa Perusahaan Jasa Titipan.
“Peredaran BKC ilegal masih didapati di wilayah kerja KPPBC TMP C Malili dengan modus seperti pengiriman paket lewat Perusahaan Jasa Titipan dan melalui penjualan toko retail. Sedikitnya 220 ribu batang rokok ilegal ditindak oleh petugas selama 4 hari kegiatan” tambah Budiardy.
Tim operasi turut melakukan edukasi bahaya rokok ilegal serta memasang stiker kampanye pemberantasan rokok ilegal di kios-kios dan mengajak para perusahaan jasa titipan untuk partisipatif dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal. Pada Operasi ini, Bea Cukai Malili juga berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Luwu Timur khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dan beberapa OPD lainnya.
“Bea Cukai malili mengajak masyarakat untuk memberantas BKC ilegal dengan cara tidak memperjualbelikan ataupun sekadar mengonsumsinya. Jika menemukan indikasi peredaran BKC ilegal, silakan menghubungi kami” tutupnya. Lap Tim