Pemkab Lutim Jangan Asal Gusur Masyarakat yang Berkebun di Lahan Kompensasi DAM Karebbe, Itu Pelanggaran HAM Berat

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM.COM— Kerohiman yang dijanjikan Pemkab Lutim kepada masyarakat tak sesuai usaha bertahun-tahun. Makanya, warga menolak dan memutuskan untuk tetap bertahan.

Sayangnya, Pemkab Lutim beraksi secara berlebihan. Ancam tertibkan masyarakat secara paksa. Tak ingin negosiasikan lagi nilai kerohiman yang lebih logis dan menguntungkan masyarakat.

“Kami diberikan waktu tiga kali 24 jam untuk meninggalkan lokasi. Apa-apaan ini. Kami akan tetap bertahan, apapun yang terjadi. Enak saja mau berikan kerohiman hanya Rp 47 juta. Yang paling banyak dapat tawaran kerohiman itu Rp 200 juta. Tidak masuk akal,” kata Acis.

Masyarakat menggarap lahan sejak tahun 1998, jauh sebelum Kabupaten Luwu Timur terbentuk pada tahun 2003. Beberapa kali gagal dan sempat berhenti sementara waktu karena kehabisan modal.

Lahan yang susah payah digarap masyarakat, tiba-tiba ditunjuk sebagai lahan kompensasi DAM Karebbe pada tahun 2006. Sebagai lahan kompensasi, area ini dihijaukan kembali. PT Vale melakukan penanaman pohon.

Sayangnya, masyarakat yang berkebun tak mendapatkan ganti rugi sama sekali. Mereka dirugikan dan menganggap jika lahan tersebut masih menjadi haknya. Sehingga, aktivitas berkebun tetap dilanjutkan hingga saat ini.

Lahan kompensasi DAM Karebbe sesungguhnya berstatus APL (Areal Penggunaan Lain). Dalam perjanjian, Pemkab diminta membantu PT Vale untuk menerbitkan sertifikat APL.

Belakangan, PT Vale menyerahkan sertifikat APL ke Pemkab Lutim. Kemudian, Pemkab Lutim yang mengubah APL jadi sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) pada tahun 2024. Apakah HPL merupakan hak milik?

Ternyata, Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).

HPL tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan (HT). Sehingga pemegang HPL masih perlu menerbitkan HGB/HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah) di atas HPL.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Lutim, Rudiansyah mengatakan, langkah penerbitan lahan secara paksa tak seharusnya dilakukan. Pemkab seharusnya melakukan negosiasi dan menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Apabila penggusuran yang dilakukan untuk kepentingan pengadaan tanah untuk pembangunan bebernya, maka penggusuran tersebut harusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam aturan itu bebernya, pengadaan tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian dengan layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk:

1. uang;
2. tanah pengganti;
3. permukiman kembali;
4. kepemilikan saham; atau
5. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

penggusuran paksa ungkap Rudiansyah menyalahi commission on human rights resplution 1993/77, yang bahkan menyebut bahwa penggusuran paksa adalah gross violation of human rights atau pelanggaran HAM berat.

“Untuk itu, konflik ini perlu diselesaikan dengan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Toh masyarakat tak menolak kehadiran IHIP. Masyarakat hanya tuntut keadilan dan kesejahteraan,” tuturnya

“Penggusuran paksa bukan solusi. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat diharapkan mampu menjembatani kepentingan masyarakat,” sambung Rudi mengakhiri. (Tim)