MAKASSAR, SINYALTAJAM.com — Pengawasan pelaksanaan standar usaha berbasis risiko bukan untuk memberikan rasa takut kepada para pelaku usaha, tetapi dalam rangka untuk memberikan pencerahan, perbaikan serta tak kalah pentingnya adalah dalam rangka pembinaan.
Hal ini disampaikan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Direktorat Wilayah 3 Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Muhammad Iqbal Siagian, dalam materinya pada Sosialisasi Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Berbasis Risiko Bidang Penyediaan Akomodasi Hotel, Vila dan Apartemen Hotel, Selasa (4/6/2026), di Ruang Pertemuan Swis-Belhotel, Makassar.
Judul materi yang dibawakan oleh pria berdarah Sumatera dan Jawa ini adalah Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). “Kami masih menemukan adanya ketakutan dari para pelaku usaha, makanya memang perlu ada namanya sosialisasi,” jelas Iqbal.
“Yang namanya pengawasan itu, bukan berarti kita mau mencari-cari kesalahan, tetapi kita bentuknya adalah lebih kepada pembinaan. Kalau anekdotnya itu seperti ini, lebih baik kita membina daripada membinasakan,” sambung Iqbal lagi.
Dikatakan Iqbal, pengawasan dilakukan dalam rangka menilai kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. “Jadi, kita bukan mau matikan usaha bapak-ibu. Makanya dengan pengawasan ini, kami lebih menekankan pada kepatuhan bapak-ibu. Apakah data yang diinput di OSS itu realisasinya masih sejalan. Jadi, lebih ke arah di lapangannya seperti apa. Sudah sesuaikah dengan kenyataan atau tidak,” jelasnya.
Masih Iqbal, kekhawatiran para pelaku usaha terhadap pengawasan standar usaha berbasis risiko ini mesti dihilangkan, karena pihaknya melakukan pengawasan lebih kepada untuk memberikan pencerahan dan mengayomi para pelaku usaha di lapangan.
“Jadi, kita lebih ke arah untuk mengayomi para pelaku usaha. Kalau pun ada temuan, itu bisa jadi masukan bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan. Sekali lagi, kita ingin memastikan di awal saja. Jadi, kita lebih baik membina di awalnya, ketimbang nanti ramai di belakang baru kita bertindak. Bisa-bisa lebih runyam nanti,” terangnya lagi.
Lanjut Iqbal mengatakan bahwa dalam pengawasan pelaksanaan standar usaha berbasis risiko bidang penyediaan akomodasi hotel, vila dan apartemen hotel, ada yang namanya berita acara pengawasan yang dilakukan secara daring (online).
Di mana dalam BAP online, ada dua pengawasan dilakukan, yaitu pengawasan Kementerian Investasi/BKPM dan DPMPTSP provinsi, kabupaten dan kota, serta pengawasan dari Kementerian Lembaga Sektoral atau Dinas Pariwisata Provinsi, Kabupaten dan Kota. “Jadi, dari kedua sisi ini, nanti ada yang namanya BAP online untuk penilaian hasil pengawasan,” imbuhnya.
“Dari sisi sektoral atau perangkat daerah teknis, itu lebih ke arah penilaian atau pengawasan teknis. Penilaiannya seperti apa, tergantung pengawasan dari sektor masing-masing,” terangnya. Diterangkannya lagi bahwa pengawasan dapat juga dilakukan oleh perangkat daerah lain di luar DPMPTSP dan Pariwisata melalui pengawasan yang terjadwal dan terintegrasi.
“Pengawasan yang terjadwal dan terintegrasi ini tidak terbatas hanya kepada koordinator pengawas sesuai kewenangan pengawasan. Kita ada namanya undangan pengawasan. Bolehkah kita mengajak perangkat daerah lain? Jawabannya, boleh. Undangannya melalui sistem dengan cara menginput di OSS,” tandasnya. (Zkr)