MAKASSAR. SINYAL TAJAM. COM – Penyidik Polres Toraja Utara telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Garin Bulo atas laporan Petrus Ferdinand Patanggu dengan Laporan Polisi No: LP/208/VIII/2025/SKPT/Res. Torut/Polda Sulsel, tanggal 13 Agustus 2025, yang kemudian disusul dengan keluarnya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) No: SP. Sidik/82/VIII/Res. 1.24/2025/Reskrim, tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah HUT RI 17 Agustus 2025.
Surat Kasat Reskrim No. SPDP/73/VIII/Res. 1.24/2025/Reskrim tanggal 18 Agustus 2025 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan itu ditandatangani IPTU Ruxon, SH selaku Penyidik, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale dengan tembusan, masing-masing, kepada pelapor dan terlapor. Dalam suratnya itu, Kasat Reskrim selaku Penyidik memberitahukan, pihaknya telah memulai penyidikan atas laporan tersebut pada Senin, 18 Agustus 2025.

Status Garin Bulo sendiri salam SPDP masih sebagai terlapor. “Saya kaget tiba-tiba kok keluar SPDP, padahal saya sendiri belum diperiksa, belum dimintai keterangan sebagai terlapor, ada apa ini. Saya diduga menyewakan tanah milik orang dan menyerobot dengan menyuruh orang lain masuk menempati objek dengan mengaku sebagai pemilik objek. Lha ini kan masih sah tanah saya sesuai Putusan PK 270/Pdt 2011 juncto Putusan No. 96 K/Pdt 2009 juncto Putusan No. 185 Pdt/2008/PT Mksh juncto Putusan No. 07/Pdt G/PN. MKL,” ujar Garin Bulo.
Laporan kasus dalam SPDP ini mendalilkan adanya dugaan tindak pidana menguntungkan diri sendiri dengan menyewakan tanah milik orang lain dan penyerobotan dengan cara menyuruh orang lain masuk menempati objek dengan mengaku sebagai pemilik objek sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 ayat ke (1e) jo pasal 167 ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021. “Jangan lupa yang melapor, yang mendalilkan yang membuktikan,” ucap Garin mengingatkan. Ia juga menyinggung waktu dimulainya penyidikan seperti dinyatakan dalam SPDP, hari raya atau hari libur nasional, yakni 18 Agustus 2025. “Bolehkah orang bekerja sesuai pemberitahuan SPDP,” timpalnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Alvias Petrus Bulo dan Andarias Sesa, Yohanes Sumule Datutiku, SH, kepada media ini, menyayangkan penghentian proses lidik lalu atas laporan Rustan Serawak, Kuasa Lapor Garin Bulo, tentang dugaan pemalsuan dokumen dengan terlapor Petrus Ferdinand. “Dalam konteks Alvias Petrus Bulo dan Andarias Sesa, saya menyayangkan kenapa dihentikan proses lidiknya, sementara ada laporan baru masuk terkait penyerobotan tanah oleh Garin. Yang janggal di sini proses lidik pemalsuan dokumen dihentikan padahal terpisah perdata dengan pidana. Kemudian kita punya putusan 2011 mengenai gugatan perlawanan. Saya kan dampingi Alvias Bulo di dalam gugatan perlawanan, jadi saya punya kapasitas berkomentar sebagai kuasa hukum,” ucap Yohanes di Rantepao, Kamis (21/8).
Menurut Advokat muda Toraja ini, gugatan perlawanan adalah gugatan upaya hukum. Gugatan ini, katanya, lebih tinggi tingkatannya dibanding gugatan biasa. Yohanes mengurai pasal 385 terkait memasuki pekarangan dan mengambil sesuatu di dalam susah terpenuhi. “Yang mungkin bisa terpenuhi 167 KUHP mengenai penyerobotan tapi kan unsur penyerobotannya diuji lagi actus reusnya atau perbuatan bersalahnya, adakah niat jahatnya di situ sementara kamu merasa punya itu. Jadi secara niat tidak terpenuhi. Juga masih ada perkara yang berjalan. Kemudian ada putusan 2011 yang mencakup keseluruhan tanah itu,” jelas Yohanes.
Dia mengaku heran dengan cara penanganan kasus tersebut. “Ada laporan yang dihentikan proses lidiknya kemudian ada laporan yang dinaikkan ke proses sidik tanpa lidik, padahal pelaporannya baru tanggal 13 Agustus 2025. Hanya selisih 5 hari kok penyidikannya sudah mulai 18 Agustus 2025. Jujur saja sebagai kuasa hukum Alvias Bulo, kemudian kuasa pendamping Andarias Sesa, dalam laporan saudara Rustan Serawak, kami merasa dirugikan, kenapa di-SP3-kan di proses lidik,” terangnya.
Pihaknya, tambah Yohanes, tetap berpegang pada putusan hukum sebelumnya, yaitu gugatan perlawanan yang pada tingkah PK memerintahkan dalam salah satu klausulnya bahwa objek yang seharusnya dieksekusi adalah Toko Fajar. “Menurut putusan dan keterangan dari klien kami,” pungkasnya. (nato)