Bone. SINYALTAJAM . COM – Sidang kasus narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon dengan nomor perkara : 126/Pid.Sus/2024/PN.Wtp, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Watampone dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan dari Penesehat Hukum (PH) serta terkdakwa Ikving Lewa, Selasa (3/8/24).
Empat Penasehat Hukum (PH) Ikving Lewa atau Koko Jhon hadir dalam sidang pledoi tersebut. Mereka adalah Buyung Harjana, SH,MH, Andi Kadir, SH, Sya’ban Sartono, SH, MH, dan Andi Aswar Azis, SH, MH.
Pledoi yang dibacakan oleh PH Koko Jhon untuk menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), A. Sahriawan. A.M., SH, MH yang menuntut terdakwa Koko Jhon dengan hukuman penjara selama 18 tahun pada sidang sebelumnya.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh PH Koko Jhon disebutkan, sejak awal persidangan telah terbangun penggiringan isu yang mengarah jika Koko Jhon adalah seorang bandar Shabu besar. Namun pada kenyataanya, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa kali di PN. Watampone tidak ditemukan bukti langsung yang menunjukkan jika terdakwa adalah seorang bandar.
Demikian pula saat penangkapan terdakwa oleh pihak BNN provinsi Sulsel di Makassar, juga tidak ditemukan barang bukti berupa Shabu-shabu pada diri pelaku. Begitu pula pada saat penggeledahan di Ruko jalan Jend.Sudirman Bone oleh BNN Sulsel dengan anjing pelacak dan alat detektor Shabu juga tidak ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu dilokasi tersebut.
Menurut PH Koko Jhon, dari sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan, seperti saksi Ferdy, juga tidak mengetahui secara pasti paket sabu seberat 7,9625 gram yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Dia hanya memberikan keterangan tanpa didukung oleh satupun alat bukti atau hanya karangan semata dan tidak bisa membuktikan keterkaitan barang bukti tersebut dengan terdakwa sebagai bandar shabu.
Dalam pledoinya, PH Koko jhon juga mengungkap fakta, sejak terdakwa ditahan pada Bulan Januari hingga Juli 2024. Satuan narkotika Polres Bone telah mengamankan 193 tersangka narkoba, tetapi tidak satupun tersangka Shabu yang menyebut nama terdakwa Koko Jhon sebagai tempat memperoleh Shabu atau menyebutnya sebagai bandar Shabu.
“Jadi kesimpulannya, Koko Jhon bukanlah seorang Bandar Shabu, karena fakta di persidangan tidak ada ada saksi ataupun barang bukti yang kuat, menunjukkan jika terdakwa ada bandar besar di Bone.
Sehingga kami memohon kepada Hakim agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dan klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum,,” kata salah seorang PH Koko Jhon, Andi Kadir, SH saat ditemui usai sidang.
Berikut kesimpulan pledoi Penasehat Hukum Koko Jhon kepada Majelis Jakim PN. Watampone :
1. Menyatakan Terdakwa IKVING LEWA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan;
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Majelis, Andi Nurmawati,SH.MH. Hakim anggota Muswandar,SH.MH dan M.Ali Iskandar,SH,MH serta Panitera pengganti M.Akram,SH, MH. (Red)