LUTIM.SINYALTAJAM.COM-Sebuah peristiwa tragis di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, pada hari Selasa (20/1) sekitar pukul 20.00 WITA. Tindak pidana dugaan penganiayaan yang menggunakan senjata tajam jenis parang mengakibatkan seorang warga setempat meninggal dunia (anirat) di tempat kejadian.
Pelaku yang telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (SAT RESKRIM) Polres Luwu Timur adalah HL (34 tahun), seorang petani yang berdomisili di Tomi Beta, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Sementara itu, korban yang menjadi korban dari serangan tersebut adalah AM (50 tahun), juga seorang petani yang tinggal di alamat yang sama dengan pelaku.
Kedua pihak beragama Islam dan memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar, karena HL merupakan saudara laki-laki dari istri korban yang bernama RT (37 tahun).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), peristiwa dimulai sekitar pukul 19.00 WITA. Pada saat itu, pelaku HL sedang berada di bawah kolong rumahnya ketika mendengar suara adik perempuannya, RT, sedang cekcok dengan korban AM yang merupakan suaminya sendiri.
Tanpa berpikir dua kali, HL langsung naik ke atas rumah untuk melihat kondisi adiknya. Saat tiba di atas rumah, ia mendapati RT sedang dianiaya oleh AM menggunakan parang, yang menyebabkan luka pada bagian tangan kanan sang kakak perempuan. Dalam keadaan yang diduga emosional dan secara spontan, HL mengambil parang yang tergeletak di teras rumah dan kemudian menebas bagian leher korban AM.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka terbuka yang cukup berat pada bagian leher, hingga akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia langsung di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, pelaku segera ditemukan dan diamankan oleh petugas kepolisian yang cepat merespons laporan dari warga sekitar. Saat ini, HL telah dibawa ke Markas Besar (Mako) Polres Luwu Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap segala aspek yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa tragis ini.
Setelah kejadian, jenazah korban AM pertama kali dilarikan ke Puskesmas Wawondula untuk menjalani proses Visum et Repertum (Pemeriksaan Mayat) guna menetapkan penyebab kematian secara jelas. Setelah itu, jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo Wotu untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga almarhum.
Menurut keterangan yang diterima dari keluarga korban, jenazah AM akan dipulangkan ke Larompong, Kabupaten Luwu, untuk dimakamkan.lap Masding.












