LUTIM. SINYALTAJAM. COM _ Polisi Resort (Polres) Luwu Timur berhasil mengungkap kasus penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) di perairan Teluk Bone.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Luwu Timur yang dipimpin Kasat Polairud, AKP Agusman bersama Resmob dan Polsek Wotu pada Selasa, 7 Mei 2025, pukul 15.21 WITA. Patroli yang dilakukan di perairan Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, menemukan dua kapal nelayan yang mencurigakan.
Saat petugas mendekati kapal, satu dari tiga orang yang berada di atas kapal melompat ke kapal nelayan lain dan melarikan diri setelah menyalakan mesin kapal.
Polisi telah mengidentifikasi pelaku yang buron tersebut sebagai AN (60 tahun) dan meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
“Pihak keluarga juga diminta untuk membantu proses penyerahan diri AN,”ujar, Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Kamis, 8 Mei 2025.
Di atas kapal yang berhasil dihentikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik pengeboman ikan, antara lain bubuk mesiu dalam botol bekas air minum, sumbu detonator, pupuk, botol kaca kosong, kompresor selam lengkap dengan selang dan regulator, senter, serta dua gabus berisi ikan hasil tangkapan ilegal.
“Dua orang pelaku lainnya, AR (23) dan RK (17), berhasil diamankan dan dimintai keterangan. Mengingat keterlibatan anak di bawah umur, Polres Luwu Timur berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya pekerja sosial (Peksos),”kata Taufik.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, junto Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polres Luwu Timur saat ini masih memburu pelaku yang melarikan diri dan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Lap Tim