Polisi Soppeng Tangkap Pengedar Sabu 5,36 Gram di Kampung Togora

“Baca Berita" www.sinyaltajam.com

SOPPENG. SINYALTAJAM. COM -Suasana mencekam menyelimuti Kampung Togora, Desa Palangiseng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dini hari tadi.

Seorang pria berinisial AA (37) ditangkap basah oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Operasi kilat yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba, IPDA Jusbar, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5,36 gram sabu siap edar.

Selain sabu yang dikemas dalam lima bungkus plastik bening berisi kristal putih, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang masih dalam proses investigasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan AA diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang lebih besar di wilayah Soppeng. Sabu yang disita diperkirakan bernilai Rp 8.000.000.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menyatakan penangkapan ini sebagai bukti keseriusan Polres Soppeng dalam memberantas peredaran narkotika.

Ia berharap penangkapan AA menjadi peringatan bagi para pengedar narkoba lainnya dan juga sebagai bukti komitmen polisi dalam menciptakan Kabupaten Soppeng yang bersih dari narkoba.

AA kini ditahan di Polres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Yusufcinchonk@ye

Tinggalkan Balasan