LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25, 75 gram.
Dengan empat orang tersangka pelaku masing masing, JL (30) seorang karyawan warga Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Lutim.
MA (26) warga Dusun Togo,Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Lutim, RS (43) seorang karyawan Desa Sindu Agung, Kecamatan Mangkutana, Lutim, dan satu orang wanita NA (49) warga Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Lutim.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti dari masing -masing pelaku,
(Jl )sebanyak,18,47 gram, (MA) sebanyak, 1,28 gram, (NA) sebanyak,2,68 gram dan (RS) sebanyak, 3,32 gram.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Luwu Timur, KOMPOL Syamsul dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Senin 26 Agustus 2024.
Wakapolres mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan pada bulan Juli 2024 lal, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
” Semuanya adalah bandar sabu dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah,” Ungkap Wakapolres.
lap. Masding.