LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Setelah melengkapi berkas perkara melalui serangkaian penyidikan (P21), Polres Luwu Timur melalui Unit II TIPIDTER Reskrim Polres Luwu Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Luwu Timur kasus penyalahgunaan BBM di Luwu Timur.
Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Patriatama, Rabu, 18/12/2024.
Adapun tersangka yang diserahkan adalah RS dan AS. Sementara barang bukti yang diserahkan dalam proses ini adalah satu unit mobil truck dengan nomor polisi DP 8985 HB, beserta STNK, dan uang hasil lelang BBM jenis Solar (9.760 liter) senilai Rp71.178.900,00 yang menjadi pengganti barang bukti.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, mengatakan kasus ini berawal saat ditemukan adanya kegiatan pengangkutan BBM yang tidak sesuai aturan yang berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses pengungkapan kasus ini, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta KUHPidana” Jelas Taufik.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Luwu Timur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM maupun LPG Subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. lap Masding ST.