LUTIM, SINYALTAJAM.com — Memasuki tahapan Pilkada ini, Polres Luwu Timur mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana aman, damai, dan kondusif dengan bijak dalam menggunakan media sosial. Polres menekankan pentingnya menghindari penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik yang dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membawa konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam beraktivitas di media sosial selama proses Pilkada ini. Ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang mengatur ancaman pidana bagi penyebaran informasi yang menyesatkan atau merusak nama baik pihak lain,” ujar Bripka Taufik.
Beberapa ketentuan pidana yang diatur dalam UU ITE meliputi:
1. Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
2. Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
3. Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
4. Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
5. Pasal 45A Ayat (3) Jo Pasal 28 Ayat (3), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Polres Luwu Timur berharap dengan adanya kesadaran bersama untuk menjaga etika bermedia sosial, suasana Pilkada dapat berlangsung secara tertib dan kondusif.
Lap.Kisman