Polres Luwu Timur Mengingatkan Masyarakat untuk Bijak Bermedia Sosial, Waspadai Hoaks dan Ujaran Kebencian demi Pilkada Damai

Polres Luwu Timur Mengingatkan Masyarakat untuk Bijak Bermedia Sosial

LUTIM, SINYALTAJAM.com — Memasuki tahapan Pilkada ini, Polres Luwu Timur mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana aman, damai, dan kondusif dengan bijak dalam menggunakan media sosial. Polres menekankan pentingnya menghindari penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik yang dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membawa konsekuensi hukum.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengingatkan bahwa ancaman pidana serius menanti bagi siapa pun yang menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian di media elektronik. Bripka Taufik menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam beraktivitas di media sosial selama proses Pilkada ini. Ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang mengatur ancaman pidana bagi penyebaran informasi yang menyesatkan atau merusak nama baik pihak lain,” ujar Bripka Taufik.

Beberapa ketentuan pidana yang diatur dalam UU ITE meliputi:

1. Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

2. Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

3. Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

4. Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

5. Pasal 45A Ayat (3) Jo Pasal 28 Ayat (3), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Polres Luwu Timur berharap dengan adanya kesadaran bersama untuk menjaga etika bermedia sosial, suasana Pilkada dapat berlangsung secara tertib dan kondusif.

Lap.Kisman