LUTIM. SINYALTAJAM. COM -Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah berkat inovasi terbaru dari Polres Luwu Timur.
Warga kini dapat mengurus SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi, yang dapat diunduh di App Store dan Google Play Store.
Inovasi ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK tanpa perlu repot mengantre di kantor polisi.
Proses pengurusan SKCK online melalui aplikasi Super Apps Presisi terbilang praktis dan efisien.
Setelah mengunduh dan membuat akun, pemohon hanya perlu melengkapi beberapa data, termasuk foto KTP, foto wajah dari berbagai sudut, alamat sesuai KTP, dan NPWP (jika ada).
Selanjutnya, pemohon memilih menu “SKCK,” “Ajukan SKCK,” membaca ketentuan, dan mengisi data yang dibutuhkan. Pembayaran dilakukan melalui BRI Virtual Account sebesar Rp 30.000. Bukti pendaftaran dan pembayaran akan dikirimkan melalui email.
Meskipun proses pendaftaran dilakukan secara online, pemohon tetap perlu mengunjungi kantor Polres Luwu Timur untuk mencetak SKCK.
Saat datang ke kantor polisi, pemohon cukup membawa bukti pendaftaran dan menunjukkan barcode yang telah diterima melalui email.
Namun, pemohon tetap diwajibkan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir, bukti kepesertaan JKN, dan paspor (jika ada).
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan terobosan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus SKCK dari rumah dengan lebih mudah dan efisien. Setelah mendaftar online, pemohon hanya perlu datang ke Polres untuk mencetak SKCK,” ujar Bripka Taufik pada Sabtu (28/12/2024).
Inovasi Polres Luwu Timur ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian.
Dengan sistem online ini, diharapkan proses pengurusan SKCK menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan.