Polres Luwu Timur Serahkan Berkas Perkara Tabung Gas di Kejaksaan

“Baca Berita" www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Timur resmi menyerahkan berkas perkara atau tahap dua kasus penyelundupan ribuan tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Penyerahan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025.

“Ada tujuh berkas perkara yang kami limpahkan setelah JPU menyatakan berkas perkara P-21, semuanya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi,” ujar Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, pada Senin (26/5/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 1.961 tabung LPG 3 kilogram, yang terdiri atas 1.691 tabung berisi dan 270 tabung kosong. Selain itu, turut diamankan satu unit truk dan tujuh unit mobil jenis Grand Max yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik,” jelas Bripka Taufik.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial IR, HB, AD, AG, WS, AR, MC, dan RH, yang kini juga telah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan pasokan gas dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan seperti Luwu Timur, Wajo, Soppeng, Bulukumba, Pinrang, dan Palopo, lalu menjualnya secara ilegal ke wilayah Sulawesi Tengah dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Penyidik Polres Luwu Timur di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, pada 24 dan 27 Januari 2025 lalu.lap Masding.

Tinggalkan Balasan