LUTRA. SINYALTAJAM. COM – Pemberantasan narkoba di Luwu Utara terus digencarkan! Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan meringkus seorang petani berinisial AD (30) di Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat, Kamis (8/10/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan 25 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, serta satu unit ponsel Samsung warna kuning yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelas AKP Nurtjahyana.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial SL, warga Kota Palopo, dengan sistem tempel di pinggir Jalan Benteng Palopo. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali menerima paket sabu dari jaringan tersebut.
AKP Nurtjahyana menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat dan patroli intelijen yang terus dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran sabu di Luwu Utara,” tegasnya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas kerja cepat dan profesional dalam menindak pelaku peredaran sabu. “Saya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ungkap Kapolres.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang berinisial SL, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah. Polres Luwu Utara berkomitmen untuk terus memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Lap Tim