Hukum  

Polres Toraja Utara Keluarkan SP2HP Pertama Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE dengan Pelapor Matius Mandarit

Rustan Serawak, S.Sos, Wakil Pimpinan Redaksi PMTINEWS, ketika berada di kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, beberapa waktu lalu. (dok.ist)

MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik lewat Medsos atau Facebook yang dilaporkan Matius Mandarit, seorang jurnalis media cyber di Toraja, sebagai korban, segera akan bergulir di Polres Toraja Utara. Pihak Kepolisian setempat telah merespon laporan polisi (LP) Matius dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/124/III/Res.1.14/2025/Reskrim tertanggal 15 Maret 2025 ditandatangani Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, SH, MH selaku Penyidik atas nama Kapolres Toraja Utara.

Surat SP2HP yang baru pertama kali dikeluarkan sejak kasus tersebut dilaporkan, ditujukan ke Matius Mandarit selaku pelapor. Hanya saja, dari SP2HP yang diterbitkan itu tidak jelas untuk kasus mana, mengingat LP Matius ada dua. Yang pertama terlapor adalah akun Facebook atas nama BAGASPATI yang terjadi tanggal 10 Maret 2025, dan kedua terlapor atas nama MS yang terjadi tanggal 11 Maret dan dilaporkan tanggal 12 Maret 2025.

Dari ke-2 LP tersebut Matius beralasan nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah melalui media sosial (Medsos) oleh akun Facebook atas nama BAGASPATI dengan cara mengunggah foto dirinya di dalam group Kampanye Virtual Pemimpin Masyarakat Torut PS-24 di Facebook dan menambah caption berbunyi, “INI WARTAWAN YANG SELALU MENGINTIMIDASI PENYELENGGARA SBY DIA MINTA 3 SAMPAI 5 JUTA KALAU TIDAK DIKASIH BARU BUAT BERITA”.

Karena merasa tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan itu, Matius lalu keberatan dan melaporkannya ke pihak berwajib. Hal sama diduga dilakukan akun Facebook lain atas nama MS yang juga dilaporkan Matius. Dari dua laporan kasus ini, selisih waktu kejadiannya hanya 1-2 hari. “Kita berharap proses hukum kedua laporan polisi itu berjalan normatif dan apa adanya. Saya juga akan terus mengawal perjalanan penanganan kasus ini hingga tuntas. Tuntas dalam artian kedua pihak bisa menerima hasil dari proses hukum tanpa campur tangan pihak lain,” ujar Rustan Serawak, Wakil Pimpinan Redaksi PMTINEWS yang berdiam di Jakarta. Meskipun jauh dari Jakarta, kata wartawan senior ini, pihaknya terus memantau penanganan kasus ini. (nat)