JENEPONTO, SINYALTAJAM.COM – Proyek lanjutan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Kelara Karalloe berlokasi di Sekunder Campagaya, Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pasalnya, proyek senilai Rp24,9 Miliar tersebut bersumber dari APBN Rupiah Murni Tahun 2025 melalui Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Pompengan SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Provinsi Sulawesi Selatan, disinyalir menggunakan material tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) atau tidak mengacu spesifikasi teknis.
Dari penelusuran di lapangan, proyek yang dilaksanakan kontraktor penyedia jasa konstruksi PT. Arya Graha Putratama nomor kontrak: HK.02.01/Au8.3/67/V/2025, 23 Mei 2025 dengan nilai kontrak Rp24,9 miliar lebih itu menggunakan material pasir putih bercampur tanah pada pengerjaan cor lantai saluran irigasi. Itu terlihat dari tumpukan sisa material pasir yang ada dilokasi proyek tersebut pada, Rabu (30/7/2025).
Padahal ketersediaan anggaran pada proyek, dinilai cukup untuk memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis karena telah diperhitungkan dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).
Salah seorang pekerja saat ditemui, mengaku tidak tahu menahu terkait penggunaan material pada proyek itu . Sebab pekerja hanya sebatas melaksanakan perintah pekerjaan saja. “Kita bekerja sesuai petunjuk dan perintah. Tapi kalau mengenai material yang digunakan itu ranah kontraktor dan pengawas lapangan,” ujar pekerja yang enggan ditulis identitasnya.
Sumber lain menyebutkan, terkait material pasir yang banyak mengandung kadar tanah digunakan pada pengecoran lantai saluran irigasi tersebut diambil dari Kabupaten Bulukumba oleh kontraktornya.
Dikonfirmasi terpisah, Reza yang merupakan kontraktor pelaksana PT. Arya Graha Putratama, mengaku pekerjaan yang dilakukan termasuk penggunaan material, itu didasarkan atas rekomendasi dari direksi.
“Intinya kami sebagai penyedia jasa hanya mengikuti petunjuk dan apapun yang direkomendasikan oleh direksi pekerjaan. Jadi soal penggunaan material pasir itu bukan kemauan kami,” ujar Reza ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon sellulernya, Kamis, (31/7/2025).
Begitu juga terkait pekerjaan pengecoran, lanjut Reza, itu sudah ada Job Mix Design (JMD) nya. “Jadi kalau mau tau lebih jelas, silahkan tanya ke direksi saja pak,” singkat Reza dibalik ponselnya.
Sementara itu hingga berita ini dilansir, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, maupun pihak terkait lainnya, belum berhasil dimintai keterangannya. (sap/st/*)