PT.Citra Lampia Mandiri Komitmen Patuhi Regulasi, Ini Dasar Utamanya

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Dalam menjaga keberlanjutan perusahaan terkait pengelolaan lahan dan pencemaran lingkungan, PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) berkomitmen mematuhi segala regulasi yang mengatur tentang pertambangan.

Hal ini dikemukakan oleh Sahir selaku Head Environment & Forestry PT CLM, Rabu (24/07/2024.

” Pihak perusahaan selalu merujuk pada dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Rencana pemantauan lingkungan (RPL) yang telah disetujui,” Ucap Sahir.

Diakuinya, dokumen AMDAL dan RKL-RPL menjadi panduan utama dalam menjalankan kegiatan operasional berupa Surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL) dari KLHK dan Surat keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan (SK-IPPKH) KLHK dan poin penting dalam SK IPPKH adalah kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) yang harus dijalankan perusahaan di luasan areal rehab DAS 1.100 hektar di Desa Harapan Kecamatan Malili.

Lanjutnya mengemukakan bahwa SK Kelayakan lingkungan hidup (SKKLH) terdapat kajian mendetail mengenai pengelolaan limbah yaitu Pertek pemenuhan baku mutu air limbah yang dibuang ke badan air permukaan termasuk Jenis, Jumlah dan metode pengelolaannya sebagai pemegang persetujuan lingkungan.

” Kami wajib menjalankan semua kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL dan RPL,” Sebutnya

” PT.CLM berkomitmen bahwa tidak hanya fokus pada aspek ekonomi tetapi memastikan tidak merusak lingkungan sehingga dapat berkontribusi positif kepada masyarakat sekitar pertambangan,” Tutupnya. Lap Tim.