LUTIM, SINYALTAJAM.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lutim (AMLT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Luwu Timur, Senin (20/10/2025).
Mereka menuntut DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Ketua AMLT, Suparjo, menyatakan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah. “Kami menduga ada pelanggaran hukum dalam kesepakatan PT IHIP dengan Pemda Lutim yang tidak melibatkan DPRD,” tegasnya.
Beberapa isu yang disoroti dalam aksi ini antara lain, Penyerahan lahan kompensasi PT Vale kepada PT IHIP tanpa persetujuan DPRD dan Dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pergantian direksi PT Luwu Timur Gemilang.
Dan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU) serta Pencekalan sarana dan prasarana (sapras) untuk 8 kelompok tani kelapa sawit dan Hambatan investasi untuk PT Kawasan Industri Terpadu Lutim (KITLT).
Massa mendesak DPRD untuk segera mengambil tindakan, termasuk:
Menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum paling lambat awal November 2025 serta mendesak PUPR memberikan rekomendasi dan persetujuan PKKPR kepada PT KITLT.
Juga Mengadakan RDP dengan PT Antam dan PT LTG terkait pergantian direksi di PT POMU. Serta mendampingi 8 kelompok tani sawit untuk membangun sapras yang telah disetujui.
Ketua DPRD Luwu Timur menemui langsung perwakilan pengunjuk rasa dan mengundang mereka untuk berdialog di ruang banggar. Aksi ini berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan ketat dari Polres Luwu Timur dan Satpol PP.
Laporan : Masding.