LUTIM. SINYALTAJAM.COM – Dengan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah, khususnya di sektor pertambangan ORE Nicel, menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
Aktivitas pertambangan, meskipun berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, seringkali meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang signifikan.
Oleh karena itu, Rehabilitasi DAS PT. Citra Lampia Mandiri. (Rehabilitasi DAS besar-besaran dan komprehensif) sektor pertambangan menjadi suatu keharusan,
Namun bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang untuk keberlanjutan, rehabilitasi DAS ini sebagai kewajiban pemegang IPPKH atas areal izin yang dimiliki oleh PT. Citra Lampia Mandiri.
Ia membutuhkan pendekatan terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan pertambangan, masyarakat lokal, hingga akademisi dan lembaga riset.
Beberapa aspek krusial yang perlu diperhatikan. PT. Citra Lampia Mandiri Telah melakukan penanaman dan pemeliharaan dalam Rangka Rehabilitasi DAS seluas 1100 hektar di Desa Harapan Kecamatan Malili dan direncanakan tahun ini akan dilakukan serah terima penanaman kepada kementerian kehutanan dan pemerintah setempat dalam hal ini KPH Angkona XIV seluas 110 hektar
Ini sebagai bentuk bahwa kita berkomitmen dalam menjalankan kewajiban perbaikan lingkungan.
Pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dilaksanakan di Daerah Aliran Sungai Lampia. Patingko, TL. Manoho dan Pongkeru.
Yang di mana Pelaksana yaitu pihak kedua yang telah berpengalaman dalam Rehabilidasi DAS. Sehingga kegiatan rehabilitasi DAS PT. CLM diharapkan bisa membantu pemerintah dalam hal ini KLHK untuk melakukan perbaikan lingkungan pada lahan-lahan kritis sebagai bentuk upaya Memulihkan, Mempertahankan dan Meningkatkan fungsi DAS.
Adapun jenis bibit yang ditanam seperti kayu-kayuan berupa bitti, uru, nyatoh, mahoni, gmelina dan buah-buahan yaitu cempedak, rambutan, langsat, kemiri, pala dan jengkol.
“Kegiatan rehabilitasi DAS PT CLM seluas 1100 Ha sebagai pemilik IPPKH diharapkan bisa membantu pemerintah dalam hal ini KLHK untuk melakukan perbaikan lingkungan pada lahan-lahan kritis sebagai bentuk upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS’ “Head Dept Environmental & Forestry Pak Sahir 20.04.2025”
Penegakan hukum yang tegas dan tata kelola yang baik sangat penting untuk memastikan keberhasilan rehabilitasi DAS Perusahaan pertambangan harus bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitasnya, dan pemerintah harus memastikan bahwa peraturan perundang-undangan dijalankan secara konsisten.
Rehabilitasi DAS sektor pertambangan bukan hanya sekadar tanggung jawab, tetapi juga merupakan peluang. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan komprehensif, Indonesia tetap dapat menjadikan lingkungan yang berkelanjutan,
Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan. Ini merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Lap Masding