Rekrutmen Tenaga Kerja PT. PUL Eko HRD Bantah, itu Karyawan Lama di Mutasi Kesini

Rekrutmen Tenaga Kerja PT. PUL Eko HRD Bantah, itu Karyawan Lama di Mutasi Kesini
Rekrutmen Tenaga Kerja PT. PUL Eko HRD Bantah, itu Karyawan Lama di Mutasi Kesini

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Kepala bidang Tenaga kerja Luwu Timur H. Umar mengatakan bahwa PT. PUL lakukan penerimaan tenaga kerja tidak melibatkan satupun tenaga Lokal.

Dalam daftar karyawan PT PUL, sebanyak 28 Orang tenaga kerja yang baru direkrut secara diam diam semuanya orang yang berasal dari Luar Luwu Timur bahkan diluar provinsi Sulsel.

“Pihak perusahaan tidak seharusnya melakukan perekrutan karyawan secara diam-diam yang akhirnya tidak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal,”kata Umar lewat telpon dewan redaksi media ini, Kamis 6 Juni 2024 sore.

Seperti yang diketahui Dinas Ketenagakerjaan telah menyampaikan peringatan tegas lewat surat kepada perusahaan PT PUL, pada tgl 31 Mei 2024, nomor surat 500/5/847/ Transnaker.

Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia nomor: PER. 07/MEN/IV/2008 tentang penempatan tenaga kerja pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “LPTKS dan/ atau pemberi kerja yang akan menempatkan tenaga kerja melalui AKAD sebagaimana dimaksud pasal 31 ayat 1 huruf b dari instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dan peraturan per menaker nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi dalam pelayanan penempatan tenaga kerja, pemerintah daerah/ kabupaten kota memiliki wewenang mengurus pelayanan antar kerja daerah (AKAD) di kabupaten/ kota.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini PT Prima Utama Lestari PT PUL dalam melakukan penempatan tenaga kerja tanpa melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tercatat jumlah karyawan PT PUL saat ini sebanyak 28 orang (data terlampir).

Berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas dengan ini.

1. Disampaikan kepada PT Prima Utama Lestari agar dapat mematuhi aturan tersebut dan segera mungkin dapat mengurus penempatan tenaga kerja dimaksud ke dinas Transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten Luwu Timur untuk menghindari pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Apabila tidak diindahkan maka akan diberikan teguran pertama pada PT prima Utama lestari mengingat pihak perusahaan telah mengabaikan atau tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Demikian disampaikan dalam surat tersebut di tandatangani oleh Kepala Dinas, Kamal Rasyid.

“Kami juga sudah mendatangi kantornya sebanyak dua kali sebelum kami layangkan teguran tertulis,” ujarnya.

Human Resource Development (HRD)
PT. PUL, Eko saat dikonfirmasi di Kantor PT CLM Desa Ussu Kecamatan Malili Luwu Timur, Kamis Sore (6/6/2024), membantah bahwa bukan teguran tetapi surat penyampaian himbauan.

“Jadi ini bukan teguran tetapi himbauan katanya kalau kedepannya wajib lapor kalau membuka lowongan pemberi kerja. Dan ini karyawan lama dipindah kesini. Kami tidak lakukan penerimaan karyawan tapi mutasi karyawan PT. PUL dari konawe Sultra, jika perusahaan lakukan rekruitmen pasti kami laporkan ke Desa dan Disnaker,”katanya. Lap Tim.