Sat Narkoba Polres Luwu Timur Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Tomoni

mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu

LUTIM, SINYALTAJAM.com — Satuan Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, pada Senin (7/10/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial RN (21), SP (50), dan GN (24). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram yang disimpan dalam sachet, serta alat hisap sabu dan beberapa plastik sachet bekas. Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, membenarkan penangkapan ini. “Ya, ada tiga orang yang diamankan, dan dari ketiganya ditemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,12 gram dan alat hisap sabu,” ujar Taufik.

Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Luwu Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Bripka Taufik menegaskan komitmen Polres Luwu Timur dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus berupaya maksimal untuk menjaga wilayah Luwu Timur dari peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika,” tutupnya.

Kisman (ST).