LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, amankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di Desa Sorowako Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Hal ini, disampaikan oleh Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat melakukan konferensi pers, di ruang Tribrata polres Luwu Timur,pada Senin (09/12/24).
Adapun terduga pelaku bernama AM (30) tahun yang merupakan warga Desa Sorowako Kecamatan Nuha, dan VH (27) tahun warga Desa Nekkel Kecamatan Nuha.
Sementara kedua pelaku di amankan di jalan Incoiro no.36 sorowako pada Senin, 02 Desember 2024, jam 07.00, bersama dengan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 16,39 gram.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AM bersama VH diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan ancaman
pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.
” Jadi pasal yang di langgar yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2008 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1.milyar dan paling banyak 10. milyar.” Tutup kompol Syamsul.
Lap.Kisman.