MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Laporan Pengaduan Rustan Serawak, selaku Kuasa Lapor, tanggal 7 Mei 2025, tentang Dugaan Pemberian Keterangan Palsu dalam perkara sengketa lahan antara Garin Bulo-Petrus Ferdinand Patandu yang terletak di Jalan Palopo atau Jl. Diponegoro No. 66 Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, mulai dilidik Polres Toraja Utara (Torut). Hal ini diketahui setelah pihak pelapor menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) No. B/406/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 14 Mei 2025 ditandatangani Kaur Bin Ops Reskrim Polres Torut, IPDA Fajar.
Kemudian disusul Pemanggilan terhadap Rustan Serawak untuk diperiksa atau dimintai keterangan selaku Pelapor/Korban pada Senin, 19 Mei 2025. Menurut Rustan, dalam kasus yang dilaporkan ini, terdapat dua peristiwa. Yang pertama, tanggal 20 Desember 2024 pada saat eksekusi terlapor diduga menggunakan surat ukur gundul tanpa batas-batas tanah, merubah nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) dari No. 400 menjadi No. 284M dan No. 933M menjadi No. 285M. Selanjutnya, SKPT No. 16 tahun 2006 atas SHM No. 400 tahun 1981 atas nama Sampe Dapo dan SKPT No. 17 tahun 2006 atas nama Sari SHM No. 933M seluas 265M2, lalu 285M2 atas nama Petrus Ferdinand Patanggu, AJB No. 239/JB/1976 seluas 120M2. Terlapor juga, menurut Rustan, terindikasi tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai sekarang,

Dokumen lain yang menjadi bukti adalah adanya surat pernyataan kesepakatan pembatalan antara L. Bira’ dengan Tolo’ serta pengembalian uang keberatan surat pernyataan kasus tanah dan kwitansi ganti rugi tanggal 26 Januari 2006. Atas dugaan tindak pidana ini, korban mengalami kerugian berupa sebidang tanah seluas 409M2. Setelah pemeriksaan terhadap Rustan, akan dihadirkan para saksi untuk dimintai keterangan sebelum masuk tahap penyidikan. Perkara ini ditangani Unit Tahbang (Tanah dan Bangunan) Polres Torut dengan Penyidik Pembantu Bripda Ainur Ridho Hafidz serta Kanit Tahbang AIPTU Muhammad Nawir, SH.
“Tentu kami berharap proses hukum kasus dugaan tindak pidana ini mendapat perhatian serius APH di Toraja Utara, tanpa diskriminasi atau tidak tebang pilih, jujur dan terbuka agar diperoleh rasa keadilan. Kami juga telah membentuk tim untuk mengawal kasus ini agar terang benderang dan tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Rustan yang juga Wakil Pimpinan Redaksi PMTINEWS.COM. (*/tim)