LUTIM, SINYALTAJAM.com — Kabupaten Luwu Timur kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan/apresiasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan Kabupaten Luwu Timur dalam menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) secara efektif dan efisien.
Penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani yang diterima langsung Bupati Luwu Timur, H. Budiman, pada rapat koordinasi Penerapan Aplikasi SRIKANDI yang diadakan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (03/09/2024).
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada 5 provinsi, 5 kabupaten dan 3 kota ini atas keberhasilannya dalam menerapkan aplikasi SRIKANDI di daerah masing-masing.
Ini diberikan kepada daerah sebagai wujud penghargaan, atas dukungan, komitmen implementasi, inovasi dan konsistensi dalam mengimplementasikan aplikasi SRIKANDI sebagaimana telah diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.4.41/8557/SJ tentang Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Usai menerima penghargaan, Bupati Luwu Timur, H. Budiman juga berkesempatan menyerahkan cinderamata kepada Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, dan sebaliknya.
Bupati Luwu Timur menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan.
Ia juga menekankan pentingnya peran seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi SRIKANDI, serta berharap agar keberhasilan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Luwu Timur.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh tim. Kami akan terus berupaya untuk mengembangkan teknologi dan inovasi dalam tata kelola pemerintahan,” kata Bupati Luwu Timur.
Turut hadir pada acara ini Walikota Mataram, Gubernur/Walikota yang berkesempatan hadir atau yang mewakili, Ketua DPRD Kota Mataram, Forkopimda Provinsi NTB dan Kota Mataram, serta Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional RI. (rhj/ikp)