LUTRA. SINYALTAJAM. COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melakukan penyegelan sementara terhadap tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, pada Rabu (30/07/2025).
Tindakan penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat 1, yang mengatur tentang ketentuan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Kepala Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Utara, Akbar Nur, membenarkan penyegelan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena THM tersebut belum memiliki izin operasional yang sah.
“Kita segel sementara sampai memiliki izin. Kalau misalnya yang bersangkutan izinnya tidak keluar, berarti tidak boleh beroperasi. Tapi kalau dia urus izin dan sah secara hukum, artinya bisa beroperasi kembali,” jelas Akbar Nur.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan di wilayah Luwu Utara akan terus dilanjutkan secara aktif.
“Namun pengawasan kita akan tetap berjalan, tidak berhenti begitu saja. Dan kalau misalnya masih ada yang buka setelah disegel, akan kami tindak,” tegasnya.
Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan peraturan, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut. Lap Zakaria