LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap Intelectual Dader dalam Money Politic diungkap Bawaslu.
Harapan itu disampaikan Yadyn mantan penyidik KPK yang sekarang menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam rilisnya di group WhatsApp Kamis 25/04/2024.
Sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama Terdakwa Rahmawati Hanief alias Ibu Aldi yang didakwa pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terdakwa didakwa sebagai peserta kampanye yang dimasa tenang diduga memberikan uang kepada Pemilih.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa Rahmawati Hanief bahwa uang sejumlah Rp 13 juta rupiah tersebut diperoleh dari Oknum Dosen yang memiliki kedekatan dengan salah satu calon legislatif DPR-RI daerah pemilihan VII yang termasuk Kabupaten Luwu Timur.
“Tentu sangat disayangkan apabila proses pidana hanya sampai dipihak pelaku yang disuruh memberikan uang tersebut, sedangkan Intelectual Dadernya belum diproses secara Pidana Pemilu. Sehingga Jaksa Penuntut Umum berharap berdasarkan fakta persidangan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum,”ungkap Yadyn.