Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Satres Narkoba Polres Soppeng Tersangkakan 5 Orang Dan Barang Buktinya Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

SOPPENG. SINYALTAJAM. COM -Satres Narkoba Polres Soppeng mengungkap 5 orang tersangka dalam tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat 91,8955 gram dengan taksiran harga sebanyak 87 juta rupiah.

Pengungkapan tersangka beserta barang bukti yang diamankan saat digelar press release yang dipimpin oleh Kapolres Soppeng Akbp.M.Yusuf didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Soppeng di aula Tantya Sudhirajadi, Selasa (25/06/2024).

Adapun identitas tersangka yaitu Muh.Nurdin alias Cunding (29) alamat Allapporeng, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau Soppeng, Aldi Pratama bin Hasan (18) alamat Toawo Kelurahan Macante, Kecamatan Lilirilau Soppeng, Acil bin Muh.Tang (59) alamat Macanre, Kecamatan Lilirilau Soppeng, Mustajir alias Ettang (43) alamat Dusun Tabba,e, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali Kabupaten Bone dan A.Firman alias A.Emmang (56) alamat jalan Andi Palompai Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau Soppeng.

Barang buktinya, atas pengakuan tersangka Mustajir alias Ettang, Narkotika jenis Sabu didapatkan dari lelaki inisial EM yang sementara dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Soppeng/ DPO yang beralamat di Allekkuang Kabupaten Sidrap.

Sementara, jumlah keseluruhan barang bukti yang disita dari tersangka, sekira 91,8955 gram dengan taksiran harga kurang lebih 87 juta rupiah.

Untuk pasal yang disangkakan kepada 5 orang tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) ke (2) atau Pasal 112 ayat (1) ke (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman pada Pasal 114 ayat (1) ke (2) paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun, sedangkan Pasal. 112 ayat (1) ke (2) paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Penulis: Yusufcinchonk.