Tingkatkan Pengawasan, Kemenparekraf Gelar Sosialisasi Standar Usaha Berbasis Risiko Bidang Penyediaan Akomodasi

MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, maka Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar Sosialisasi Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Berbasis Risiko Bidang Penyediaan Akomodasi, dalam hal ini Hotel, Vila, dan Apartemen Hotel, di Swiss-Belhotel, Makassar, Selasa (4/6/2024).

Untuk diketahui, akibat dari terbitnya regulasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah menjadikan standardisasi dan sertifikasi usaha ini sebagai bagian yang terintegrasi dari perizinan berusaha berbasis risiko. Sehingga kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat urgen untuk segera dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh pelaku usaha yang ada di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, khususnya sektor pariwisata.

Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf melalui Ketua Pokja Pengawasan dan Pengendalian Usaha, Thelma Sabban. Dalam sambutannya, Thelma Sabban mengatakan, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, pemerintah Indonesia memberi kemudahan kepada para pelaku usaha untuk berusaha dan berinvestasi. Namun, kata dia, pengawasannya yang perlu diperketat. “Makanya hari ini, kami menyampaikan kebijakan pengawasan dan indikator-indikator yang ada dalam pengawasan tersebut,” kata Thelma.

Thelma menerangkan bahwa Kemenparekraf telah menyusun 22 pedoman pengawasan yang di antaranya adalah pedoman pengawasan hotel, vila dan apartemen hotel. “Kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan pengawasan itu perlu dilakukan secara konsisten, bersungguh-sungguh serta berkelanjutan agar jumlah keluhan tamu menurun, dan jumlah kepuasan tamu meningkat,” jelas Thelma Sabban di hadapan para perangkat daerah sektor Pariwisata dan pelaku usaha hotel, vila dan apartemen hotel.

“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada kita semua alasan kenapa kami mengundang Dinas Pariwisata, karena tentunya kami menganggap Dinas Pariwisata Provinsi, Kabupaten dan Kota akan menjadi pengawas-pengawas yang kompeten untuk melaksanakan pengawasan di daerah masing-masing sesuai dengan kewenangannya,” harap Thelma.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kemenparekraf yang telah datang menyelenggarakan sosialisasi tersebut. “Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dari Kemenparekraf yang datang dengan tujuan, bagaimana kita melakukan pengendalian dan pengawasan, sehingga teman-teman tahu tupoksinya masing-masing,” kata Arafah.

Arafah menjelaskan bahwa dalam membangun pariwisata, harus ada tiga hal mutlak yang mesti dilakukan, yaitu pertama aksesibilitas, kedua amenitas, dalam hal ini kesetiaan satgas perhotelan dan lain-lain, serta yang ketiga adalah atraksi. “Ya, harus ada atraksi, yaitu atraksi yang terkait dengan pariwisata, seperti yang akan kita lakukan nanti yakni Sulsel Menari yang akan melibatkan 3.000 penari se-Sulsel yang kita harapkan dapat memecahkan rekor MURI,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam sosialisasi ini ada dua materi yang dipaparkan, yaitu Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS RBA oleh Muhammad Iqbal Siagian, SE, serta materi Kebijakan dan Indikator Kriteria Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Berbasis Risiko Bidang Penyediaan Akomodasi Hotel, Vila, dan Apartemen Hotel oleh Puddin Saepuddin. Pemateri pertama, Iqbal, adalah Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Direktorat Wilayah 3 Deputi. Lap Zakaria.