Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, BPD Ikut Pertanyakan Nasibnya

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Salah satu poin UU ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode dan sudah di ketok palu.

Perpanjangan masa jabatan kepala Desa tersebut maka timbul pertanyaan dari sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Luwu Timur, mengikuti perpanjangan masa jabatan Kades atau tidak.

Dalam hal ini Kepala Bidang Kelembagaan PMD Lutim Muzakkir S.Ag menjelaskan bahwa dalam masalah ini tetap akan menunggu regulasi dari pusat.

“Jadi dalam masalah ini saya belum bisa menjelaskan secara pasti apakah nantinya BPD mengikuti aturan perpanjangan masa jabatan kades tersebut atau tidak, namun jelas tetap kita menunggu adakah regulasi terbaru terkait hal ini atau tidak, kalau memang tidak ada lagi regulasi terbaru kemungkinan besar akan mengikut jabatan BPD ke Kades,” kata Muzakkir saat di temui media ini di ruang kerjanya, Kamis,(18/04/24).

Menurutnya bahwa untuk BPD yang akan berakhir masa jabatannya Tahun 2024 ini tetap akan disurati pemdesnya sebelum berlaku masa perpanjangan jabatan Kades.

“Contoh karena sudah ada beberapa Desa yang BPD berakhir masa jabatannya tahun ini,pihak Kabid Kelembagaan tetap akan menyurati pemdes nya,” Tutup Muzakkir.

Lap. Kisman.