Warga Luar Desa Tarabbi, Terpergok Buka Lahan Dengan Cara Membakar

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM-Sebuah tindakan perambahan hutan kembali terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona menemukan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di kawasan perhutanan sosial di Dusun Temmasarange, Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, pada hari Selasa (23/9/2025).

Ironisnya, pelaku pembukaan lahan tersebut diketahui berasal dari luar Desa Tarabbi.

Penemuan ini terjadi saat tim KPH Angkona tengah melaksanakan patroli rutin untuk mencegah kebakaran hutan di wilayah Tarabbi dan sekitarnya. “Saat patroli, kami mendapati ada oknum warga yang membuka lahan dengan cara menebang dan membakar,” ungkap Badaruddin SP, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Angkona.

Menurut Badaruddin, lokasi pembukaan lahan ilegal ini masuk dalam wilayah perhutanan sosial. Lebih lanjut, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dari pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) setempat. Hal ini tentu melanggar aturan yang berlaku terkait pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Menanggapi temuan ini, KPH Angkona telah melakukan koordinasi dengan pengurus LPHD Tarabbi.

“Kami sudah menghubungi Bapak Parman, salah satu pengurus LPHD,Beliau menyatakan akan menempuh jalur hukum jika pemilik lahan tetap melanjutkan aktivitasnya menguasai lahan tanpa izin,” jelas Badaruddin.

Saat ini, KPH Angkona juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan terkait tindakan yang akan diambil terhadap pelaku perambahan hutan ini.

“Kami masih menunggu perintah dari pimpinan, kemungkinan dalam satu atau dua hari ini, tindakan apa yang akan di ambil,” jelas Badaruddin.

Kasus perambahan hutan ini menjadi perhatian serius bagi KPH Angkona, Pihaknya akan meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan perambahan.

Selain itu, KPH Angkona juga akan terus berkoordinasi dengan pihak LPHD dan aparat desa untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami akan terus berupaya menjaga kelestarian hutan di wilayah Luwu Timur. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” pungkas Badaruddin.

Perambahan hutan dan pembakaran lahan merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak ekosistem hutan, menyebabkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat akibat polusi asap.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas terhadap pelaku perambahan hutan untuk memberikan efek jera dan menjaga kelestarian lingkungan.

lap Masding.

Tinggalkan Balasan