Hukum  

WASINDO Minta LPSK Dampingi Tersangka Kasus Narkoba Toraja ‘OL’

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, sedang memberi keterangan pasca penangkapan OL dkk 29 Januari 2026. BB yang ditemukan berupa Sabu-Sabu sebanyak 100 gram (gbr kiri) dan Dua Pendekar Pemberantas Narkoba Polres Tana Toraja, Kasat. Narkoba Iptu Arlinansius Allolayuk, SH, MH dan KBO handal Ipda Harim Biringkanae, SHsl sebagai Pengendali Lapangan (gbr kanan). (dok.sinyaltajam)

MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Pasca penangkapan OL dan tiga rekannya yang lain dalam operasi razia Sat Narkoba yang digawangi Kasat Narkoba Iptu Arlinansius Allolayuk, SH, MH dan KBO Ipda Harim Biringkanae, SH sebagai Pengendali Lapangan bersama anggota Satnarkoba lainnya dengan dukungan GRANAT Toraja, kasus tersebut kini dalam penanganan intensif Polres Tana Toraja. Penyidik setempat intens mendalami kasus ini guna mengungkap tabir jaringan peredarannya dan beking.

Ketika mengamankan ke-4 orang tersangka yang lalu, barang bukti yang ditemukan dibawa OL sebanyak 100 gram. Menariknya, menurut sumber yang layak dipercaya, selama proses verbal pemberian keterangan, OL dikabarkan sempat bernyanyi dengan nada sumbang. Kicauannya seolah mengandung kontroversi dengan menyebut pihak tertentu atau orang tertentu sebagai oknum. Ini masih terus didalami untuk memastikan pihak atau oknum dimaksud.

Menanggapi nyanyian OL ini, Sekretaris Jenderal Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia), Haeruddin, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar turun tangan melakukan pendampingan terhadap tersangka OL. “Jangan sampai ada intimidasi dan tekanan terhadap tersangka, ini yang perlu atensi khusus. Karena itu harus ada keterlibatan LPSK mendampingi yang bersangkutan selama proses hukum,” ujar Haeruddin ketika dihubungi melalui telepon genggam, Senin (9/2) pagi. Saat dihubungi, Haeruddin sedang di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus pidana adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum yang adil dan berkepastian hukum. Perlindungan ini tidak hanya memberi rasa aman bagi saksi dan korban, tetapi juga mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses peradilan pidana. Ini wujud perlindungan hukum yang diberikan negara untuk memastikan bahwa saksi dan korban memperoleh keadilan dan keamanan. Dengan perlindungan yang diberikan, saksi dan korban dapat bebas dari rasa takut terhadap ancaman dalam mengungkapkan suatu tindak pidana. (anto)