977 Hewan Kurban Dipotong di Luwu Utara

977 Hewan Kurban Dipotong di Luwu Utara

LUTRA, SINYALTAJAM.com — Jumlah hewan kurban yang dipotong pada perayaan Idul adha 1445 H di kabupaten Luwu Utara mencapai 977 ekor. Hal ini terungkap sesaat sebelum pelaksanaan salat Iduladha di masjid Agung Syuhada, Masamba, Senin (17/6/2024).

Dari 977 ekor hewan kurban yang dipotong, terdapat 933 ekor adalah hewan kurban sapi, 42 ekor kambing dan dua ekor kerbau.

Dari 977 hewan kurban, Bupati menyumbang 7 ekor sapi, Wakil Bupati (1 sapi), Dinas Kesehatan (1 sapi), Bakesbangpol (1 sapi), BPKAD (1 sapi), Baebunta (29 sapi dan 1 kambing), Sukamaju (127 sapi dan 11 kambing), dan Malangke (111 sapi dan 2 kambing).

Selanjutnya, Mappedeceng (81 sapi dan 1 kambing), Sukamaju Selatan (75 sapi, 7 kambing, dan 1 kerbau), Masamba (176 sapi dan 10 kambing), Malangke Barat (104 sapi, 2 kambing, dan 1 kerbau), Baebunta Selatan (56 sapi dan 4 kambing), dan Bonebone (163 sapi dan 4 kambing).

Total ada 933 ekor sapi, 42 ekor kambing, dan dua ekor kerbau yang berhasil dipotong, dengan total keseluruhan sebanyak 977 ekor hewan kurban yang dipotong di Luwu Utara.

Sebelumnya, masyarakat Luwu Utara yang akan melaksanakan kurban dimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria, dan menjaganya agar sehat hingga hari penyembelihan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 450/107/Kesra tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1445 H/2024.

Tak hanya itu, masyarakat yang melaksanakan kurban juga diimbau melakukan proses pembersihan tempat-tempat pemotongan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan penyakit pada hewan.

Dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan penyakit hewan ke hewan lain, masyarakat dan lingkungan, sebelum dan sesudah proses pemotongan dilakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pemotongan serta melakukan manajemen limbah (didisinfeksi, dibakar atau dikubur).

Hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 450/107/Kesra tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1445 H/2024. (Zkr)