LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur menyerahkan 325 sertifikat program redistribusi tanah untuk kebun dan sawah di Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari reformasi agraria yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan membagikan lahan secara adil dan merata.
Dengan penyerahan tersebut, Kepala Desa Kawata, Baharuddin, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Luwu Timur atas kontribusinya dalam kegiatan penyerahan sertifikat ini.
Menurutnya, program redistribusi tanah ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat menjalankan pemanfaatan tanah dengan baik.
“Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah, demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Luwu Timur yang diwakili Yanri Pata La’lang, mengatakan bahwa sertifikat redistribusi tanah ini memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
“Setidaknya sertifikat program redistribusi tanah ini adalah bentuk nyata upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat,” ucapnya.
Penyerahan ini berlangsung di aula kantor Desa Kawata Rabu, 23/4/2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa Kawata, Bhabinkamtibmas Desa Kawata, para kepala dusun, RT, dan masyarakat penerima sertifikat. lap Masding